Edhy Prabowo Bantah Punya Vila di Sukabumi, yang Disita KPK Punya Siapa?
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) mengatakan sebuah vila di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/2) lalu bukan miliknya.
Sebelumnya penyitaan dilakukan KPK lantaran menduga vila tersebut dibeli Edhy Prabowo dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster (benur) dari KKP.
"Semua kepemilikan itu kan atas nama siapa dan sebagainya, saya juga tidak tahu," kata Edhy di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2).
Mantan ketua Komisi IV DPR RI itu mengaku memang pernah ditawari untuk membeli vila tersebut. Namun dia tidak menindaklanjutinya karena harganya kemahalan.
"Saya pernah ditawarkan memang untuk itu, tetapi kan saya tidak tindaklanjuti, kan harganya mahal juga," jelas Edhy Prabowo.
Penyidik KPK sebelumnya telah menyita satu unit vila berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektare di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Vila itu disita dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benur di KKP yang menjerat Edhy dan kawan-kawan. Tim penyidik KPK juga memasang pelang penyitaan pada bangunan tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF).