Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Edi Hasibuan: Penolakan Bareskrim Polri Tepat dan Proporsional

Senin, 20 April 2020 – 23:28 WIB
Edi Hasibuan: Penolakan Bareskrim Polri Tepat dan Proporsional - JPNN.COM
Mantan anggota Kompolnas Dr Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai langkah Bareskrim Polri menolak pengaduan terhadap Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra, sudah sesuai aturan hukum.

Menurut Edi, setiap laporan pengaduan ke kepolisian memang harus disertai fakta-fakta hukum.

“Penolakan Bareskrim Polri menurut pendapat kami tepat dan proporsional, mengingat pelapor tidak melengkapi bukti awal yang cukup terkait indikasi tindak pidana,” ujar  Edi Hasibuan dalam pesan tertulisnya, Senin (20/4).

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini kemudian memaparkan, bukti awal sangat penting. Hal tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Baik pengaduan terhadap dugaan tindak pidana korupsi maupun dugaan atas tindak kejahatan lainnya.

“Itu kan sesuai aturan yang berlaku, tanpa syarat itu, polri secara hukum memang harus menolaknya," ucap pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Doktor ilmu hukum ini juga menilai sikap kepolisian sudah tepat, karena pada dasarnya kepolisian tidak menolak laporan dimaksud. Kepolisian hanya meminta pelapor melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, agar pengaduan dapat diproses.

“Saya kira hal yang wajar apabila ada laporan tidak diterima  polisi karena  tidak didukung bukti yang cukup. Tidak perlu diperdebatkan apalagi dipolitisasi," kata Edi.

Tiga advokat diketahui mengunggah Andi Taufan Garuda Putra ke Bareskrim Polri, Kamis (16/4) kemarin. Masing-masing Sholeh, Singgih Tomi Gumilang, dan Totok Surya.

Penolakan Bareskrim Polri, menurut Edi Hasibuan, sudah tepat dan proporsional, mengingat pelapor tidak melengkapi bukti awal yang cukup terkait indikasi tindak pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News