Edi Tertangkap Miliki 30 Gram Sabu-Sabu
Rabu, 02 Januari 2019 – 06:13 WIB
Atas perbuatannya, tersangka pengedar ini dijerat dengan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mana ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)