Edit Suara Hakim MK Soal Hasil Pemilu, Pria di Riau Ditangkap Polisi
Rabu, 17 April 2024 – 13:44 WIB
Atas perbuatan itu, MA dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
MA terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MA dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial, terutama informasi yang berkaitan dengan hasil putusan resmi dari lembaga negara,” tuturnya. (mcr36/jpnn)