Edy Mulyadi Mangkir, Bareskrim Kirim Surat Panggilan Kedua
"Jadi, tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan, kami hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," ujar Herman kepada wartawan, Jumat.
Menurut Herman, ketidakhadiran Edy ini berkaitan dengan keberatan tim kuasa hukum karena proses pemanggilan yang dilakukan Mabes Polri tidak sesuai dengan KUHP.
"Ini kami mau memasuki surat ini dulu, jadikan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan," kata Herman.
Diketahui bahwa Edy Mulyadi dilaporkan di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.
Laporan tersebut kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.(cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: