Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Edy Mulyadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Legislator Dapil Kaltim Bilang Begini

Selasa, 01 Februari 2022 – 15:37 WIB
Edy Mulyadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Legislator Dapil Kaltim Bilang Begini - JPNN.COM
Edy Mulyadi di Bareskrim, Jakarta, Senin (31/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kami akan memonitor terus itu bagaimana proses hukum berikutnya," beber dia.

Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tentang jin buang anak, Senin (31/1).

Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.

“Terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Markas Besar Polri, Senin (31/1).

Dasar penetapan sebagai tersangka, yakni Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Edy juga dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 156 KUHP.

“Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif,” kata Ramadhan.

Alasan subjektif, yakni karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur Safaruddin menilai positif langkah kepolisian yang menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close