Edy Rahmayadi Siap-Siap, Coki Aritonang ke Polda Dikawal Puluhan Pengacara, Lihat Tuh
Dalam kasus ini, perbuatan mantan ketua umum PSSI itu diduga melanggar Pasal 310 KUHPidana dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pada Pasal 310 KUHPidana itu berbunyi 'Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal itu diketahui umum, maka dikenakan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan.
Sebelumnya, tindakan Edy Rahmayadi itu berlangsung saat penyerahan bonus kepada atlet dan pelatih berprestasi di PON XX Papua, di Aula Tengku Rizal Nurdin, rumah dinas gubernur, Senin (27/12).
Saat itu Edy geram kepada Khoiruddin Aritonang atau yang akrab disapa Coki itu karena tidak bertepuk tangan saat dia memberikan kata sambutan.
Selain itu, Edy menyebut Coki Aritonang juga dalam keadaan tertidur saat itu.
Edy pun lantas memanggil Coki ke atas panggung dan menjewer telinga. Mantan ketum PSSI itu juga mengata-ngatai Coki dengan kata 'sontoloyo'.
Setelah itu, Coki pun turun dari atas panggung. Melihat itu, Edy pun langsung mengusir Coki dari ruangan tersebut.
Mantan Panglima Kodam Bukit Barisan itu juga meminta KONI dan Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut untuk mengevaluasi Coki.