Effendi Simbolon Terancam Tidak Bisa jadi Bacaleg
Jumat, 29 Maret 2013 – 01:50 WIB
Namun karena Effendi-Jumiran masih mengajukan gugatan ke MK, maka Husni memastikan status calon kepala daerah masih melekat pada diri mereka. “Jadi artinya (Effendi) sampai saat ini masih berstatus calon. Gelar itu masih melekat pada dirinya,” tegas mantan Ketua KPU Sumatera Barat ini.
Sebagaimana diketahui, masa pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD dan DPD akan berlangsung sejak 9-22 April mendatang. Sementara berdasarkan penjelasan Juru Bicara MK, Akil Mochtar, sidang gugatan PHPU Pilkada akan berlangsung selama 14 hari sejak gugatan teregistrasi. Data dari MK memerlihatkan gugatan pasangan cagub Effendi-Jumiran teregistrasi sejak Senin (26/3). Artinya jika dihitung 14 hari kerja, maka putusan atas perkara tersebut baru akan ditetapkan pada Selasa (16/4) mendatang.
Kesempatan Effendi masih terbuka jika PDI Perjuangan memutuskan menunggu hingga sidang putusan MK, baru mengajukan nama-nama Bacaleg. Sebab masih terdapat 6 hari hingga batas akhir masa pendaftaran.