Eggi Sudjana Khawatir Gus Nur Bernasib seperti Ustaz Maaher
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.
Sebab, permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian tersebut sudah diajukan sejak awal persidangan berlangsung.
Selain itu, mereka juga meminta agar terdakwa dihadirkan secara langsung dalam ruang sidang.
Pasalnya, Gus Nur yang saat ini mendekam di Rutan Bareskrim Polri hanya mengikuti sidang secara virtual.
"Kami berharap, hari ini ada putusan yang bisa mengabulkan penangguhan penahanan. Paling tidak ucapan lisan, untuk dinyatakan," ungkap kuasa hukum Gus Nur, Eggi Sudjana seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (9/2).
Lebih lanjut, Eggi juga menyinggung soal Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang meninggal di Rutan Bareskrim Polri.
Berkaca pada peristiwa itu, Eggi meminta agar Gus Nur ditangguhkan penahanannya.
"Dalam konteks itulah, sudi kiranya, apalagi semalam mendengar seorang ulama yang kami cintai, menghembuskan napasnya di tahanan Mabes. Dengan diduga ada macam-macam yang berkembang," katanya.