Eh Busyeet, TKI Bermasalah di Malaysia Banyak Banget
Selasa, 10 Januari 2017 – 01:30 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Misalnya, pengiriman pekerja migran oleh perseorangan.
Padahal, berdasarkan Undang undang nomor 39 Tahun 2004, yang berwenang melakukan penempatan ke luar negeri hanya pemerintah dan PPTKIS. (adg)