Eits! Dilarang Selfie Bareng Paslon di Pilkada
jpnn.com, SURABAYA - Menghadapi tahun politik selama 2018-2019, sejumlah langkah antisipasi diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Tidak terkecuali di lingkungan Pemkot Surabaya. Mereka dilarang mengunggah foto selfie atau swafoto bersama pasangan calon (paslon) atau atribut kampanyenya di akun media sosial. Jika melanggar, salah satu ancamannya bisa diberhentikan.
Aturan tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kota Surabaya Nomor 800/10/436.8.3.
Disebutkan bahwa Pemkot Surabaya meneruskan imbauan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) tentang netralitas ASN.
Salah satu bentuk netralitas yang disebutkan adalah mengunggah foto selfie bersama calon, paslon, atau atribut mereka.
Hal itu disebutkan di bab C huruf (e) dan (f) yang mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004. Isinya mengatur pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.
''Aturannya memang ketat. Selfie saja tidak boleh,'' ujar Kabaghumas Sekda Kota Surabaya Muhammad Fikser.
Dalam PP tersebut tertulis bahwa ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.