Eits! Dilarang Selfie Bareng Paslon di Pilkada
Karena itu, mereka tidak diperkenankan melakukan perbuatan yang mengindikasikan keberpihakan mereka.
Karena rawan kecolongan, pemkot mewanti-wanti ASN agar betul-betul memperhatikan aturan itu.
Salinan edaran Kemen PAN-RB tersebut sudah disebarkan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan biro pemkot untuk segera dilaksanakan.
''Aturan mulai berlaku setelah pendaftaran dan penetapan paslon,'' jelas Fikser.
Pendaftaran paslon dilaksanakan pada 8-10 Januari dan penetapan diumumkan pada 12 Februari.
Paslon yang dimaksud bukan hanya di wilayah kerjanya, tetapi berlaku untuk seluruh Indonesia.
''Kalau memotretnya sudah dulu-dulu, tapi diunggah setelah pendaftaran dan penetapan calon, juga tidak boleh karena ada indikasi dukungan terhadap calon tersebut,'' jelas Fikser.
Bagaimana bila memberikan jempol tanda like atau komentar di media sosial terkait foto calon? Fikser menjelaskan, tindakan tersebut juga bisa terjerat PP.