Eits, PNS Tak Boleh Tambah Cuti Setelah Lebaran
Senin, 10 Juni 2019 – 23:29 WIB
''Sanksinya sesuai aturan. Yakni, pemotongan tunjangan tambahan penghasilan ASN yang tiap bulan mereka terima,'' jelasnya.
Nadlif meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melaporkan pegawainya yang membolos. ''Wajib dilaporkan. Hari pertama masuk acaranya halalbihalal di halaman kantor pemkab,'' tambahnya.
ASN libur pada 1-10 Juni. Itu sudah termasuk cuti bersama dan libur Idulfitri. (son/c15/dio/jpnn)