Ekonom Sebut Banyak Pasal pada RPP Kesehatan Perlu Ditinjau Ulang
Kamis, 02 November 2023 – 20:44 WIB
"Peraturan pelaksana dalam bentuk omnibus dapat menimbulkan permasalahan baru dalam implementasinya, mengingat fungsi dari peraturan pelaksana adalah untuk menjadi pedoman teknis yang memudahkan pengguna untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan," kata Ifrani.
Ifrani menggaris bawahi aspek kehati-hatian dalam menggunakan metode omnibus.
"Dalam beberapa kasus, penggunaan omnibus dapat memberikan manfaat. Namun, manfaat dan optimalisasi omnibus tidak berlaku sama pada lapisan produk hukum di Indonesia," ucap Ifrani.(mcr10/jpnn)