Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ekonom: Siapa Pun yang Berkuasa, Pasti Butuh Omnibus Law

Selasa, 30 Juni 2020 – 16:05 WIB
Ekonom: Siapa Pun yang Berkuasa, Pasti Butuh Omnibus Law - JPNN.COM
Ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Lukman Hakim. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyederhanaan regulasi dan perizinan berusaha dalam rangka peningkatan ekosistem investasi semakin relevan untuk dilakukan setelah Covid-19 terjadi. Ini demi menarik kembali investor dan meningkatkan gairah perekonomian yang sempat terguncang baik dari dalam ataupun luar negeri.

"Saat ini, siapapun rezimnya atau pemimpinnya pasti harus dan memerlukan penyederhanaan Undang-Undang serta aturan yang ada. Omnibus Law seperti dalam RUU Cipta Kerja ini sangat diperlukan untuk menarik kembali investor baik dalam dan luar negeri," kata ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Lukman Hakim dalam diskusi virtual yang diselenggarakan PWI Surakarta, Selasa (30/6).

Sejak masa reformasi, perlu diakui bahwa peraturan perundang-undangan Indonesia ini cukup carut marut. Hal ini perlu diselesaikan dengan cara yang di luar kebiasaan.

"Omnibus Law ini bisa disebut cara yang "big bang" atau mengubah secara besar-besaran. Memangkas ketentuan yang tidak pro pasar secara besar-besaran. Fokusnya tentu memberikan jaminan kemudahan kepada investor baik dalam dan luar negeri," kata Lukman.

Upaya menyelesaikan permasalahan tumpang tindih regulasi ini, memang tidak bisa dicapai dengan cara yang mudah. Namun pemerintahan Joko Widodo, menurut Lukman, memang biasanya selalu mencoba mengambil kebijakan baru yang terkadang sulit untuk dilakukan.

"Dalam bidang ekonomi, pemerintahan Joko Widodo ini memang sering menyelesaikan isu-isu yang selama ini tidak pernah disentuh dan diselesaikan. Kita sudah melihat pada periode pertama, permasalahan infrastruktur mulai diselesaikan. Di periode kedua ini, masalah regulasi yang berbelit-belit juga coba diselesaikan melalui RUU Cipta Kerja ini," kata Lukman.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja ini juga berpeluang menjadi payung hukum untuk memberikan insentif bagi para pengusaha dan pelaku UMKM. Insentif seperti kemudahan perizinan, pengurangan pajak, dan insentif yang lain bisa berkembang di masa setelah pandemi ini.

"Sounding adanya RUU Cipta Kerja ini bisa meningkatkan gairah pembenahan regulasi di Indonesia. Pastinya ini jadi daya tarik bagi para investor," kata Lukman menutup. (dil/jpnn)

Penyederhanaan regulasi dan perizinan berusaha dalam rangka peningkatan ekosistem investasi semakin relevan untuk dilakukan setelah Covid-19 terjadi

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close