Ekonom UI Sebut UU Cipta Kerja Menyelesaikan Dua Masalah Besar di Sisi Supply
Fitra menuturkan bahwa adanya kebijakan RUU Cipta Kerja ini sudah tepat. Sehingga kata dia, upaya terbaik adalah memperbaiki isinya bukan menolak RUU tersebut seluruhnya.
"berarti kalau sudah begitu kita harus melihat bahwa omnibuslaw ini lebih ke arah gimana memperbaikinya, bukan menolak seluruhnya," tuturnya.
"RUU Ciptaker memang tujuannya adalah untuk menciptakan lapangan kerja. memperluas lapangan kerja dengan mendatangkan investasi," lanjutnya.
Dia mencontohkan salah salah negara yang berhasil dengan mereformasi kebijakan ketenagakerjaannya seperti di Jerman melalui Harz Reform pada tahun 2000. Kata dia, Jerman berhasil menurunkan tingkat penganggurannya melalui aturan tersebut.
"Tapi ingat, kalau kita lihat dari Jerman, dia melakukan reformasi kenetanagakerjaan yang cukup signifikan, Jadi sejak awal tahun 2000 an, dia buat namanya Harz Reform," katanya.
Fitra menuturkan melihat adanya RUU Ciptaker di Indonesia sama halnya dengan melihat Harz Reform di Jerman.
"Belajar dari situ, kita juga butuh melihat omnibus itu atau ciptaker itu seperti itu juga, tentang reformasi ketenagakerjaan, kalau kita bicara soal reformasi ketenagakerjaan berarti sebenarnya itu juga lintas sektor, berarti kita bicara namanya pendidikan, profesional shcool, itu juga dibenerin, termasuk sistem unemployment juga diberdayakan," ucapnya.
"Yang jelas ini win win situation, untuk tidak hanya para pengusaha tapi juga para pekerja," lanjutnya.