Ekonom UI Sebut UU Cipta Kerja Menyelesaikan Dua Masalah Besar di Sisi Supply
Lebih jauh, Fitra mengatakan bahwa dampak dari kebijakan RUU Ciptaker ini memang butuh waktu. kata dia, sama halnya seperti Harz Reform, dampaknya akan terasa sekitar 4-5 tahun mendatang.
Selain itu, RUU Ciptaker Kerja juga menjadi momentum dalam memanfaatkan bonus demografi di Indonesia yang akan berakhir hingga tahun 2030 mendatang.
"Kita kan dihadiahi adanya bonus demografi nih, dan akan habis secara teknis itu tahun 2030, dan sebelum habis maka harus di genjot momentumnya, kalau kita kalah momentumnya, jadi kita akan tua sebelum kaya," ucapnya.
Menurut Fitra banyaknya penolakan dari berbagai kalangan terkait adanya RUU Ciptaker ini lebih dikarenakan dibuatnya aturan ini tidak banyak melibatkan banyak orang.
Padahal, kata dia, aturan ini membahas banyak kebijakan di lints sektor. Hal itu yang membedakan antara RUU ciptaker dan Harz Reform di Jerman.
"Jadi kita lihat sekarang kenapa ciptaker ini banyak penolakan itu lebih karena banyak yang tidak terlibat, seperti top down, dan para pekerja dan akademisi juga sangat sedikit yang dilibatkan, nah ini yang menyebabkan banyaknya penolakan2 terhadap RUU Cipta kerja dan omnibus law pada umumnya," katanya.
"Padahal kita sebenarnya membutuhkan itu, jadi saya lebih melihat tidak menolak dan tidak menerima, kita memperbaiki apanyang ada sekarang, karena gimanapun kita butuh omnibus kita butuh RUU Cipta kerja, untuk meningkatkan produktivitas kita, yang kalau produktivitas meningkat, artinya kita bisa meningkatkan produktivitas ekonomi, itu pada akhirnya kira bisa menangkap momentum untuk keluar dari jebakan pendapatan menengah," ujarnya. (ant/dil/jpnn)