Saksi Ungkap Jatah Surya Darmadi dari Sejumlah Perusahaan
jpnn.com, JAKARTA - Head Accounting PT. Darmex Plantations Putri Ayu mengatakan Surya Darmadi dan Julia Riady mendapatkan pembagian dividen perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Putri saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.
Awalnya Putri ditanya ihwal memo internal terkait pembagian dividen di PT Darmex Plantations.
"Itu Rp 7 triliunan dari Darmex Plantations kepada Pak Surya dan Bu Julia," katanya, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2022).
Menurut dia, dividen itu berasal dari keuntungan seluruh perusahaan yang berada di bawah Darmex.
Dia juga menegaskan dividen itu tidak hanya berasal dari empat perusahaan yang memiliki lahan di Indragiri Hulu.
"Empat perusahaan dan perusahaan lain," katanya.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang memerinci dividen sejumlah Rp7,4 triliun itu berasal dari 60 anak perusahaan Darmex.