Eks Anggota DPRD Ini Pernah Melakukan Percobaan Asusila pada Putrinya yang Lain
Namun demikian, kata Heri, penyidik masih terus melakukan pendalaman alat bukti terkait tindakan asusila tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak itu.
"Proses pemeriksaan masih lanjut, kalau pun ada bukti baru, pastinya akan dikaji lebih mendalam lagi," jelasnya.
Sebagai tersangka, AA dalam kasus ini disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai pasal yang disangkakan itu, AA terancam pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar, ditambah sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya.
Korban dalam kasus ini adalah anak kandung AA dari istrinya yang kedua.
Korban yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas itu melaporkan perbuatan ayahnya ke Polresta Mataram, Selasa (19/1) lalu.
Dalam laporannya, korban turut melampirkan hasil visum luka pada bagian alat vitalnya. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.
Mendapat laporan itu, ayah kandung korban yang pernah lima periode menjabat sebagai anggota DPRD NTB ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan langsung ditahan.(antara/jpnn)