LPSK: Anak Korban Asusila Eks Anggota DPRD NTB Berhak Mendapat Restitusi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan anak korban asusila eks anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhak mendapatkan restitusi.
Hasto menegaskan, penyidik Polresta Mataram berkewajiban memberitahukan kepada korban mengenai hak anak yang menjadi korban tindak pidana untuk memperoleh restitusi dan tata cara pengajuannya.
"Restitusi dapat diajukan pihak korban. Karena pelaku ayah kandung korban, sementara ibu korban dirawat, permohonan dapat diajukan lembaga, dalam hal ini Polresta Mataram dan perhitungan restitusinya diajukan ke LPSK," kata Hasto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (21/1).
Diketahui, mantan anggota DPRD Provinsi NTB berinisial AA melakukan tindak kejahatan asusila kepada anak kandungnya.
Korban adalah anak kandung dari istri kedua AA. Mantan wakil rakyat itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, korban yang masih duduk di bangku SMA melapor ke Polresta Mataram pada hari Selasa (19/1), tepat sehari setelah mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya yang berusia 65 tahun.
Dijelaskan Hasto, hak korban terkait dengan restitusi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.
"Sebagai orang tua, pelaku memiliki kewajiban terhadap anak kandungnya. Akan tetapi, sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak, pelaku juga dapat dituntut untuk membayarkan restitusi kepada anak korban," ucapnya.