Eks Anggota TGPF Sayangkan Pelaporan yang Dilakukan Tim Advokasi Novel Baswedan
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu mantan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan, Indriyanto Seno Adji buka suara terkait pelaporan terhadap Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Menurut dia, seharusnya laporan itu tidak perlu dilakukan karena perkara masih dalam proses persidangan.
“Penyebutan dan tuduhan terhadap nama dan perbuatan dari Irjen Rudy Heriyanto bahkan terviral melalui sarana online secara luas justru bersifat actual malice dan menimbulkan dugaan pencemaran nama baik yang dapat dituntut pidana berdasarkan UU ITE,” ujar Indriyanto dalam keterangannya, Kamis (9/7).
Diketahui bahwa tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Rudy Heriyanto Adi Nugroho atas dugaan menghilangkan barang bukti pada Selasa (7/7).
Irjen Rudy yang merupakan mantan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya dilaporkan ke Divisi Propam Polri.
Indriyanto mengungkapkan, laporan tim advokasi Novel secara substansial tidak benar. Misalnya tentang sidik jari.
TGPF telah melakukan penelitian secara detail dan memang tidak ada sidik jari karena dipastikan pelaku menggunakan sarung tangan. Lagi pula, kata dia, sangat ceroboh sekali apabila pelaku bawa air asam sufat namun tidak menggunakan sarung tangan.
Kemudian tentang botol air mineral kosong. TGPF juga menemukan bahwa botol tersebut bukan barang bukti tapi digunakan untuk menampung air yang ditemukan di lantai.