Eks Atase KBRI Singapura Jadi Tersangka Suap Asuransi TKI
jpnn.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Agus Ramdhany Machjumi, mantan staf teknis Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura sebagai tersangka kasus suap.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam kasus ini penyidik menduga pelaku menerima suap berjumlah 300 ribu dolar Singapura terkait proyek asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
“Pelaku mantan atase tenaga kerja di KBRI Singapura. Dia diduga menerima suap gratifikasi saat ini senilai 300 ribu dolar Singapura,” terang Dedi, Rabu (27/2).
Jenderal bintang satu ini menerangkan, penyidik Bareskrim menaikan status Agus dari saksi ke tersangka per tanggal 21 Februari lalu.
“Selain suap, kami juga menduga ada praktik pencucian uang dalam kasus ini. Sekarang masih didalami,” imbuh Dedi.
Untuk itu, Bareskrim mulai berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK). Kemudian memeriksa sejumlah saksi dari KBRI Singapura dan sejumlah warga negara Singapura.
“Kami juga akan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait tindak pidana korupsi dan juga akan berkoordinasi dengan otoritas Singapura dalam rangka memeriksa beberapa saksi warga negara Singapura,” beber Dedi.
Laporan terhadap Agus diterima oleh kepolisian pada 1 Februari 2019. Dedi menambahkan, Agus memang sudah berstatus tersangka, Namun pihaknya belum menahan Agus.