Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Atase KBRI Singapura Jadi Tersangka Suap Asuransi TKI

Rabu, 27 Februari 2019 – 23:03 WIB
Eks Atase KBRI Singapura Jadi Tersangka Suap Asuransi TKI - JPNN.COM
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Desyinta Nuraini/JawaPos.com

Nantinya, jika terbukti bersalah, Agus bakal dijerat Pasal 5 ayat atau Pasal 11, Pasal 12 a, dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomoer 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Agus Ramdhany Machjumi, mantan staf teknis Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura sebagai tersangka kasus suap.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close