Eks Atase KBRI Singapura Jadi Tersangka Suap Asuransi TKI
Rabu, 27 Februari 2019 – 23:03 WIB
Nantinya, jika terbukti bersalah, Agus bakal dijerat Pasal 5 ayat atau Pasal 11, Pasal 12 a, dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomoer 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)