Kejaksaan Agung Garap Dirut PT Master Steel di Kasus Korupsi Tol MBZ
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Master Steel berinisial IB diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan satu orang saksi melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta, Jumat (25/10).
"Pemeriksaan untuk tersangka DP selaku Kuasa Kerja Sama Operasional (KSO) Kontraktor Proyek Tol MBZ," ucap Harli dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Kapuspenkum menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan BS sebagai saksi terkait dengan kasus tersebut.
"Penyidik memeriksa BS selaku Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2017—2022," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/10).
Selain BS, penyidik juga telah memeriksa dua saksi lainnya, yakni JS selaku Ketua dan Anggota Panitia Penilaian Serah Terima Sementara (Provisional Hand Over/PHO) Tahun 2020 dan HL selaku Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kementerian Perhubungan periode 2018—2020 serta selaku Ketua Tim Evaluasi Layak Fungsi.
Diketahui bahwa keterlibatan tersangka DP dalam perkara ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun.