Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Jaksa Melawan
jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara mengajukan kasasi atas vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau dikenal dengan kerangkeng manusia.
"JPU (jaksa penuntut umum) telah mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin," ucap Kasi Intelijen Kejari Langkat Sabri Marbun ketika dihubungi dari Medan, Jumat.
Dia menyebut permohonan kasasi tersebut sudah didaftarkan oleh JPU Kejari Langkat Yogi Fransis Taufik dan Jimmy Carter ke Mahkamah Agung RI.
Tercatat tim JPU Terbit Rencana Perangin-Angin mengajukan Permohonan Kasasi terhadap putusan Nomor: 555/Pid/2023/PN Stb tanggal 8 Juli 2024 kepada Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan PN Stabat pada Senin, (15/7).
"Secara resmi, kita telah daftarkan permohonan kasasi pada Senin (15/7), dengan perkara Nomor: 555/Pid.Sus/2023/PN Stb lewat Kepaniteraan PN Stabat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara," ujar Sabri Marbun.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO atau dikenal dengan kerangkeng manusia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Andriansyah saat membacakan vonis di PN Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Senin (8/7).
Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin dalam perkara ini dipulihkan.