Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Mantan Bupati Langkat Memasuki Babak Baru
jpnn.com, MEDAN - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan mantan Bupati Langkat Terbit Perangin-angin (TRP) memasuki babak baru,
Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan perkara tersangka Terbit ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pelimpahan tahap II itu dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Kompol Wahyu Ismoyo dan sejumlah Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat.
"Penyidik Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka TRP ke Kejati Sumut dan proses penyerahannya di Gedung KPK RI," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Jumat (7/7).
Terbit terlibat kasus TPPO setelah ditemukannya kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat.
Selain TRP, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut juga menetapkan delapan orang tersangka lainnya.
Kasus TPPO yang dilakukan tersangka TRP bersama delapan tersangka lainnya menyebabkan tiga orang meninggal dunia saat berada di dalam kerangkeng.
Adapun delapan tersangka yang terlibat bersama TRP yakni, HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, dan PS.