Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Jaksa Melawan

Jumat, 26 Juli 2024 – 19:11 WIB
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Jaksa Melawan - JPNN.COM
Terbit Rencana Perangin-angin (berdiri) mendengarkan vonis Hakim Ketua Andiransyah di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024). (ANTARA/Aris)

Kasus yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin-angin berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022.

Kerangkeng manusia ini disebutkan bakal digunakan untuk "memenjarakan" pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-Angin.

Namun, Terbit Rencana Perangin-Angin mengeklaim kerangkeng manusia berukuran 6 meter x 6 meter yang terbagi dua kamar itu merupakan sel membina pelaku penyalahgunaan narkoba.

Polisi menyebut kerangkeng manusia dimaksud belum memiliki izin, dan Badan Narkotika Nasional menegaskan kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," ujar Andriansyah.

JPU Yogi Fransis Taufik sebelumnya menuntut terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti penjara enam bulan.

JPU Yogi juga membebankan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin membayar biaya restitusi untuk sebelas korban maupun ahli waris sebesar Rp 2,37 miliar.

"Kami menilai terdakwa Terbit terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dalam dakwaan keempat," jelasnya. (antara/jpnn)


Kejari Langkat mengajukan kasasi atas vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus kerangkeng manusia.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA