Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Calon Wali Kota Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya, Alamak

Rabu, 22 Juni 2022 – 09:31 WIB
Eks Calon Wali Kota Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya, Alamak - JPNN.COM
Kombes Barly Ramadhany menjelaskan kasus eks calon wali kota Palembang Mularis Djahri yang terancam 20 tahun penjara. Kasusnya memalukan. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Eks calon wali kota Palembang Mularis Djahri terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Hukuman itu menanti Mularis Djahri selaku tersangka kasus dugaan pendudukan lahan perkebunan secara tidak sah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ancaman hukuman itu sesuai Pasal 107 huruf a Undang-undang (UU) Perkebunan Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Ancaman hukuman tersebut setelah penyidik mendapatkan fakta hukum kecukupan barang bukti yang didukung dari keterangan saksi dan ahli," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhany di Palembang, Selasa (21/6).

Penyidik Subdit IV Tipidter dan Subdit II Perbankan Ditreskrimum Polda Sumsel telah memintai keterangan sebanyak 23 saksi terkait kasus itu.

Para saksi, antara lain ahli pada bidang perkebunan, korporasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kanwil ATR/BPN Sumsel, dan perpajakan.

Tersangka Mularis selaku direktur PT. Campang Tiga (2003-2016) diduga kuat sudah menduduki atau menguasai lahan perkebunan milik PT. Laju Perdana Indah (LPI) secara tidak sah.

Hasil penyelidikan, tersangka melakukan pengolahan lahan, penanaman, dan memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pada kawasan yang diduduki.

Kombes Barly Ramadhany menjelaskan kasus eks calon wali kota Palembang Mularis Djahri yang terancam 20 tahun penjara. Kasusnya memalukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close