Terdakwa Pengendali 92 Kg Narkoba Divonis Bebas, Ternyata Ini Pertimbangan Hakim

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang Joni Butar Butar memvonis bebas M Sulton selaku terdakwa pengendali peredaran 92 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Sulton divonis bebas dalam persidangan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Selasa (21/6).
"Menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan," ucap Joni membacakan putusan dalam persidangan secara daring itu.
Putusan bebas terhadap terdakwa pengendali narkoba itu berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap M Sulton.
Dalam pertimbangannya, Hakim Joni menilai jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa selama persidangan tidak bisa menunjukkan beberapa bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah.
Selain itu, ada sejumlah bukti yang diajukan oleh jaksa dinilai tidak mengarah terhadap perbuatan M Sulton.
Mendengar putusan hakim, Jaksa Roosman Yusa usai langsung mengajukan kasasi.
"Kami akan melanjutkan ke tingkat kasasi," ucap Roosman.