Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa KPK Dinilai Abaikan Fakta
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto membantah semua kesimpulan jaksa KPK yang menyebut kliennya telah menerima suap terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Tim Kuasa Hukum menganggap jaksa KPK telah banyak mengabaikan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahkan ada beberapa keterangan saksi dalam berita acara penyidikan (BAP) dicabut oleh jaksa.
“Jaksa banyak mengabaikan fakta persidangan,” ujar salah seorang kuasa hukum, Reno Rahmat Hajar.
Ia mengungkapkan beberapa indikasi atau bukti pengabaian fakta persidangan oleh jaksa KPK. Pertama, Ardian tidak pernah memberi persetujuan/kesepakatan untuk membantu Andi Merya mendapat Pinjaman PEN sebesar Rp 350 miliar.
Hal ini kata dia bisa dilihat dari keterangan Andi Merya sendiri di persidangan. Pada intinya, Andi menyatakan Terdakwa Ardian tidak pernah berkata akan membantu untuk mendapatkan dana PEN sebesar Rp 350 miliar tersebut.
“Saksi menyatakan belum ada pembahasan angka saat pertemuan di ruang kerja Terdakwa Ardian, sehingga proposal usulan Pinjaman PEN Kolaka Timur diserahkan kepada staf Terdakwa Ardian,” ujar Reno.
Demikian pula, keterangan Laode M Syukur Akbar, yang ikut dalam pertemuan tersebut, tidak mendengar Terdakwa Ardian menyebut-nyebut Rp 300 miliar dan tidak mendengar seluruh isi pembicaraan.
Sementara itu, keterangan Sukarman Loke menyatakan Andi Merya bertemu dengan Terdakwa Ardian pada tanggal 4 Mei 2021.