Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan Eddie, lanjut Johan mencapai Rp45 miliar. Eddie telah dijerat dengan tuduhan memperkaya diri, orang lain, atau korporat sesuai Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, serta menyalahgunakan wewenang saat menjadi Dirut sesuai Pasal 3 UU yang sama. (pra/jpnn)
JAKARTA- Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Fachmi Mochtar mengaku akan diperiksa lagi sebagai saksi terkait kasus proyek pengadaan