Eks Dubes di Singapura Seret Dubes RI di AS
Kasus Korupsi Proyek Perbaikan Wisma KBRIKamis, 27 November 2008 – 02:06 WIB
”Secara jelas uang tersebut merupakan harga mati. Yang bersangkutan bergeming meski telah dijelaskan bahwa permintaan itu terlalu besar,” terangnya. ”Yang bersangkutan juga memerintahkan kapan dan cara pengambilan dananya. Maka, sangat aneh kalau saya disebut menyuap Sujadnan,” ungkapnya.
Sementara itu, tudingan untuk Sutarni dilakukan karena melalui Erizal, bendaharawan KBRI Singapura yang juga terdakwa dalam kasus itu, meminta disediakan dana USD 120 ribu. ”Katanya ini menjadi keharusan dalam pengurusan anggaran biaya tambahan,’’ jelasnya. Sedangkan Edi Hariyadi menerima 190 dollar Singapura dari kontraktor renovasi Ben Soon Heng Engineering Enterprise, rekanan tunggal renovasi tersebut.
Bukan hanya itu. Slamet juga menagih kelebihan pembayaran kerugian negara kepada KPK. Setelah Inspektorat Jenderal Deplu memberitahukan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut, Slamet mencoba mengumpulkan dana dari para penerima uang. Namun, tidak semua uang terkumpul. Karena itu, uang yang dibayarkan seluruhnya 1,1 juta dolar Singapura.