Eks Dubes di Singapura Seret Dubes RI di AS
Kasus Korupsi Proyek Perbaikan Wisma KBRIKamis, 27 November 2008 – 02:06 WIB
Mereka adalah mantan Sekjen Deplu Sujadnan Parnohadiningrat, mantan pejabat KBRI Singapura Edi Hariyadi, dan Staf Biro Keuangan Deplu Sutarni. ”Rasa keadilan akan tercederai dan diabaikan sekiranya proses hukum tidak dilakukan terhadap tiga pejabat tersebut,” ungkap Slamet kemarin. Dia menambahkan, sampai kapan pun masalah itu tak akan pernah tuntas tanpa proses hukum tersebut.
’’Saya juga yakin perasaan bersalah akan terus menghantui pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila mengabaikan fakta-fakta yang ada,” jelasnya. Selain menuntut vonis yang adil, Slamet meminta hakim bisa mempertimbangkan kelebihan pengembalian uang kepada KPK senilai Rp 1,7 miliar. ”Saya yakin uang itu akan sangat berguna bagi kami sekeluarga untuk membiayai kehidupan kami di masa mendatang,” terangnya. Slamet juga menyatakan tekad untuk tidak lagi bersinggungan dengan keuangan negara demi menafkahi keluarganya ke depan.