Eks Dubes di Singapura Seret Dubes RI di AS
Kasus Korupsi Proyek Perbaikan Wisma KBRIKamis, 27 November 2008 – 02:06 WIB
Slamet juga mendesak KPK segera menagih uang yang tersisa dari Sujadnan dan Sutarni. Sebelumnya, eks Duta Besar Indonesia untuk Singapura, M. Slamet Hidayat, dan eks bendaharawan Kedutaan, E. Rizal, dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/11).
Menurut tim jaksa, mereka terbukti menggelembungkan nilai proyek perbaikan gedung Kedubes dan Wisma KBRI di Singapura pada 2003. Tim jaksa yang dipimpin Suwarji juga menuntut denda masing-masing Rp 250 juta, subsider lima bulan kurungan. Mereka juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp 981.583.999.
Skandal itu bermula ketika Slamet Hidayat menunjuk langsung Lee Ah Kuang, pimpinan Ben Soon Heng Engineering Enterprise, sebagai rekananan tunggal dalam renovasi tersebut. Slamet memerintahkan para stafnya untuk mendata kerusakan di kompleks kedutaan. Inventarisasi itu digunakan untuk mengajukan anggaran belanja tambahan (ABT) untuk perbaikan gedung kedutaan, wisma duta besar, wisma DCM, dan rumah dinas. (git/iro)