Eks FPI Silakan Bergabung di NU dan Muhammadiyah agar Terhindar dari Aksi Radikal
Menurut Sahroni, pemerintah perlu terus memantau kegiatan mantan anggota FPI agar tidak terjerumus dalam kegiatan terlarang. Semua berhak berorganisasi dan berserikat, tapi tentu tidak melanggar hukum dan konstitusi.
"Bila terindikasi melakukan aktivitas yang melanggar undang-undang, ya pasti akan ditindak tegas," tegas Sahroni.
FPI resmi bubar pada Desember 2020. Setelah itu, sebanyak 30 orang mantan anggota FPI di Sumatera Selatan memilih bergabung dengan GP Ansor untuk melanjutkan semangat berorganisasi. Mantan anggota FPI di daerah lain juga diyakini akan memilih bergabung dengan ormas yang sesuai konstitusi. (flo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: