Eks Kades Tubang Bana Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Dosanya
Kamis, 07 Maret 2024 – 07:58 WIB
Kemudian, tersangka juga tidak melibatkan masyarakat dalam penyusunan APBDes, terutama dalam hal penentuan prioritas pembangunan dan penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD).
"Lalu, dalam melaksanakan kegiatan tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Kegiatan tidak dilaksanakan sesuai RPD," ucap Irwansah.
Atas perbuatannya, PG kini juga masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Murung Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Nantinya kasus tersebut akan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera dijadwalkan sidang dan nantinya segera disidangkan.(ant/jpnn.com)