Eks Kakanwil BPN DKI Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sebelumnya diketahui, Jaksa menuntut Jaya dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Jaya ini, merupakan buntut dari sengketa lahan di Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur pada 2019-2020 lalu.
Jaya dianggap melanggar Pasal 263 KUHP karena membuat surat palsu yang menimbulkan kerugian.
Jaya dinilai telah melakukan pembuatan surat palsu atau memalsukan surat yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal.
Jaksa menilai, perbuatan itu dilakukan dengan maksud menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu yang dapat menimbulkan kerugian.
Surat palsu itu berkaitan dengan surat pembatalan 20 sertifikat hak milik (SHM) atas nama Benny Simon Tabalujan, serta 38 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT. Salve Veritate.
Pembatalan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 pada 2019 lalu. Pasca pembatalan tersebut, Jaya lantas menerbitkan SHM atas nama Abdul Halim di atas hak SHGB tersebut.
Saat dihadirkan pada persidangan Jumat (28/10), Abdul Halim yang kini berstatus tersangka dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri, mengaku telah menjual tanah sengketa tersebut kepada pihak PT. Temas Tbk dengan harga Rp 200 miliar. (ant/dil/jpnn)