Eks Kapolri Yakin Intelijen Terlibat Pembunuhan Munir
Versi Wikileaks Soal Bocoran Kawat Diplomatik Kedubes ASJumat, 09 September 2011 – 08:59 WIB
Selain itu, Kejaksaan bersikap tidak profesional dan tidak menggunakan standar yang pantas dalam menghadapi Peninjauan Kembali (PK) di atas PK oleh Pollycarpus. Ketidak profesionalan itu terlihat jelas dari hanya satu orang Jaksa yang menghadiri persidangan.
Hingga kini Kejaksaan Agung juga mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung tentang pembebasan Muchdi Pr, Padahal putusan tersebut telah dikeluarkan sejak tahun 2009. Atas dasar itu, Kejaksaan Agung mangkir untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK).
Menurut Haris, pemberian remisi yang terus- menerus dan sangat besar kepada Pollycarpus terpidana 20 tahun pembunuh Munir dengan alasan yang sangat tidak jelas. "Misalnya aktif di Pramuka," katanya. Selain itu, beberapa keterangan dari BIN yang diperlukan guna pengungkapan kasus Munir, tidak pernah diberikan oleh BIN secara institusi.