Eks Kepala BKKP3A Aceh Selatan jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan Kejari
“Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 382,7 juta," ungkapnya.
Sebelumnya, tersangka MY, TS, dan BM menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejari Aceh Selatan.
Pemeriksaan berlangsung selama empat jam guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana.
Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Kejari Aceh Selatan menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah keterlibatan ketiganya dalam penyimpangan dana bantuan operasional keluarga berencana.
Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)