Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Begini Respons Jokowi

Senin, 02 Juli 2018 – 21:00 WIB
Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Begini Respons Jokowi - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, SIDRAP - Presiden Joko Widodo merespons polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan eks narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2019.

Saat dimintai tanggapan oleh jurnalis di sela-sela kunjungan kerja ke Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Senin (2/7), Presiden yang beken disapa dengan Jokowi itu mengaku menghormati KPU.

Menurutnya, lembaga penyelenggara pemilu tersebut diberikan kewenangan oleh Undang-undang membuat peraturan tersebut.

"Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," jawab Jokowi.

Meski demikian, katanya, apabila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, presiden mempersilakan siapa pun untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).(fat/jpnn)

Aturan PKPU melarang eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2019.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News