Eks Pegawai Bank BUMN di Riau Ketahuan Mencairkan KUR Pakai Identitas Orang
Dalam prosesnya, nama warga tersebut tercatat dalam sistem Otoritas Jasa Keuangan dengan status kredit macet.
Warga tersebut merasa heran. Karena selama ini ia merasa tidak pernah mengajukan kredit ke bank. Hal ini lalu dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Selanjutnya dibuatkan laporan polisi pada Oktober 2022, penyidikan mulai dilakukan," papar Iwan.
Penelusuran penyidik, nama warga itu termasuk dalam 22 nasabah yang diajukan Rahmad sebagai penerima KUR. Sementara, korban ataupun pelapor menyatakan tidak pernah mengajukan KUR.
Penyidik kemudian menangkap tersangka lalu dijebloskan ke penjara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Perbankan.
Sementara itu, Kompol Teddy menyebut kasus kejahatan perbankan dengan modus kredit topengan dengan tersangka RH ini berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Kemudian ada korupsi, masih penyidikan karena ada kerugian negara, menggunakan uang negara," papar Teddy.
Ia menambahkan, penyidik juga masih menelusuri untuk apa uang KUR itu digunakan oleh tersangka. (mcr36/jpnn)