Pegawai Bank BUMN di Pagaralam Kuras Rp 5 M Uang Nasabah, Kenali Modusnya
jpnn.com, PAGARALAM - VM (34) seorang oknum pegawai bank BUMN di unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam menguras uang nasabah sebesar Rp 5.253.953.819.
Dalam menjalankan aksinya, VM tak sendiri, dia bersama dengan rekannya AW (35) yang tak lain adalah Pramubakti (OB) bank pelat merah tersebut.
Wadir Dirkrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, aksi yang dilakukan kedua tersangka sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 13 Februari 2023.
"Jadi aksi yang dilakukan kedua tersangka ini sudah berlangsung selama tiga tahun," ungkap Putu saat gelar press release di Polda Sumsel, Jumat (24/02).
Kata Putu, terbongkarnya kasus ini berawal dari salah satu anak nasabah yang mengecek buku tabungan orang tuanya.
"Salah satu anak nasabah ini mengecek buku tabungan ayahnya, saat diperiksa buku itu kosong, tidak ada saldo sama sekali, padahal, sang ayah menabung di buku tersebut," kata Putu.
Ketika diusut, jelas Putu, saldo rekening di buku tabungan tersebut dipindahkan ke rekening tersangka (VM) melalui ATM milik korban.
"Tersangka ini memindahkan saldo rekening korban ke rekening miliknya melalui ATM milik korban," jelas Putu.