Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Pejabat Depkes Didakwa Korupsi Alkes

Selasa, 28 Mei 2013 – 02:02 WIB
Eks Pejabat Depkes Didakwa Korupsi Alkes - JPNN.COM
JAKARTA - Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (Depkes), Ratna Dewi Umar terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran terjerat dalam kasus dugaan korupsi empat proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) penanggulangan virus flu burung pada Mei 2006 lalu. Ratna didakwa telah menguntungkan pihak lain lewat empat proyek alkes.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, I Kadek Wiradana menuturkan, pada pengadaan reagen and consumable pertama, awalnya Ratna melakukan kesepakatan dengan Dirut PT Prasasti Mitra, Bambang Rudjianto Tanoesoedibjo, tentang realisasi proyek alkes.  Dari pembicaraan itu disepakati bahwa PT Prasasti menggunakan bendera perusahaan PT Rajawali Nusindo yang dipimpin oleh Sutikno.

Tetapi, dalam pelaksanaannya ternyata, pengadaan alat kesehatan tersebut mengambil dari beberapa agen tunggal, yakni PT Fondaco Mitratama, PT Prasasti Mitra, PT Meditec Iasa Tronica dan PT Airindo Sentra Medika, PT Kartika Sentamas dengan harga lebih murah. Pengadaan ini tak sesuai dengan kesepakatan awal.

"Terdakwa sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, red) juga tidak pernah menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun panitia dan hanya ditandatangani oleh Ketua Panitia Pengadaan. Ini tidak sesuai juga dengan Pasal 13 ayat 1 Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003," kata JPU.

JAKARTA - Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (Depkes), Ratna Dewi Umar terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News