Eks Pejabat Depkes Didakwa Korupsi Alkes
Selasa, 28 Mei 2013 – 02:02 WIB
Total dari rangkaian itu, Ratna telah mengakibatkan kerugian negara hingga sebesar Rp 50.477.847.078. Ratna didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi," kata Kadek.
Atas dakwaan itu Ratna Dewi Umar tidak mengajukan eksepsi. (flo/jpnn)