Eks Pejabat Depkes Didakwa Korupsi Alkes
Selasa, 28 Mei 2013 – 02:02 WIB
Sedangkan di pengadaan ketiga, Ratna dianggap menyalahgunakan kewenangan dengan memerintahkan panitia pengadaan melaksanakan proyek pengadaan dengan metode penunjukkan langsung. Alasannya, situasi masih dalam Kejadian Luar Biasa (KLB) flu burung sehingga menunjuk PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) sebagai pelaksana kegiatan.
Namun ternyata PT KFTD mendapat pasokan dari PT Bhineka Usada Raya (BUR). Padahal, dalam penentuan HPS sudah menggunakan perhitungan dari PT BUR. Hal ini menguntungkan dua perusahaan itu. "Dari rangkaian itu terdakwa menguntungkan PT KFTD sebesar Rp 2,011 miliar dan PT BUR sebesar Rp 25,9 miliar," papar JPU.
Terakhir di pengadaan ke empat ia menguntungkan PT KFTD sebesar Rp 1,4 miliar dan PT Cahaya Prima Cemerlang (PT CPC) sebesar Rp 10,8 miliar. Dalam proyek ini, Ratna didakwa menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan panitia pengadaan agar menunjuk langsung PT KFTD sebagai pelaksana proyek. Tetapi, harga perkiraan sendiri yang digunakan adalah milik PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) yang jauh lebih rendah dari anggaran yang ditentukan, yaitu sebesar Rp 29,810 miliar.