Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Pejabat Depkes Didakwa Korupsi Alkes

Selasa, 28 Mei 2013 – 02:02 WIB
Eks Pejabat Depkes Didakwa Korupsi Alkes - JPNN.COM
Namun, yang mengerjakan pengadaan itu adalah PT Prasasti dengan harga yang lebih murah yaitu Rp 5,9 miliar. Akibatnya PT Rajawali mendapatkan keuntungan selisih dari nilai kontrak yaitu  Rp 378,5 juta dan PT Prasasti Mitra sebesar Rp 520, 9 juta.

Sedangkan di pengadaan ketiga, Ratna dianggap menyalahgunakan kewenangan dengan memerintahkan panitia pengadaan melaksanakan proyek pengadaan dengan metode penunjukkan langsung. Alasannya, situasi masih dalam Kejadian Luar Biasa (KLB) flu burung sehingga menunjuk PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) sebagai pelaksana kegiatan.

Namun ternyata PT KFTD mendapat pasokan dari PT Bhineka Usada Raya (BUR). Padahal, dalam penentuan HPS sudah menggunakan perhitungan dari PT BUR. Hal ini menguntungkan dua perusahaan itu. "Dari rangkaian itu terdakwa menguntungkan PT KFTD sebesar Rp 2,011 miliar dan PT BUR sebesar Rp 25,9 miliar," papar JPU.

Terakhir di pengadaan ke empat ia menguntungkan PT KFTD sebesar Rp 1,4 miliar dan PT Cahaya Prima Cemerlang (PT CPC) sebesar Rp 10,8 miliar. Dalam proyek ini, Ratna didakwa menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan panitia pengadaan agar menunjuk langsung PT KFTD sebagai pelaksana proyek. Tetapi, harga perkiraan sendiri yang digunakan adalah milik PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) yang jauh lebih rendah dari anggaran yang ditentukan, yaitu sebesar Rp 29,810 miliar.

JAKARTA - Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (Depkes), Ratna Dewi Umar terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara lantaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News