Eks Pengasuh Anak Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan dalam Kondisi Hamil, Bagaimana Persalinannya?
jpnn.com, JAKARTA - Mantan pengasuh putri bungsu Nindy Ayunda, Lia divonis 6 bulan penjara dalam keadaan hamil 8 bulan.
Kuasa hukum Lia, Fachmi Bachmid mengatakan hukuman tersebut dipotong masa kurungan yang telah dijalani kliennya.
Lia sendiri diketahui telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu sejak November 2021.
"Sebentar lagi keluar kalau ini diterima, tidak diajukan banding," kata Fahmi seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/4).
Menyusul hal itu, ada kemungkinan Lia bakal menjalani persalinan di rutan Pondok Bambu.
Disinggung mengenai hal tersebut, Fahmi enggan berkomentar. Menurutnya hal tersebut merupakan ranah pihak rutan.
"Itu urusan rutan. Teknis itu bukan teknisnya pengacara," tambahnya.
Lia divonis hukuman 6 bulan penjara dengan denda Rp 30 juta subsider 1 bulan.