Hamil 8 Bulan, Mantan Pengasuh yang Pukul Anak Nindy Ayunda Divonis Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Mantan pengasuh putri bungsu Nindy Ayunda, Lia divonis hukuman enam bulan penjara dengan denda Rp 30 juta, subsider satu bulan.
Majelis hakim memutuskan Lia terbukti bersalah atas tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam sidang vonis yang digelar Selasa (12/4).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kurungan penjara selama 6 bulan," kata ketua hakim dalam persidangan.
Majelis hakim menyebut Lia akan menjalani kurungan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalankan.
Adapun hal yang memberatkan putusan tersebut ialah wanita asal Sumatera itu dianggap menimbulkan trauma kepada korban.
"Pengasuh harusnya memberikan kasih sayang kepada anak," tutur ketua hakim.
Adapun keadaan yang meringankan yakni terdakwa merasa bersalah, mengakui semua perbuatannya dan belum pernah terseret kasus hukum.
Selain itu, kondisi hamil 8 bulan menjadi pertimbangan hakim mengambil putusan ini.