Eks Penyidik KPK: Penahanan Firli akan Jadi Kado Terindah Peringatan Harkodia
Mantan ketua Wadah Pegawai KPK itu mengatakan alasan subjektif penahanan, yaitu tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti. "Seharusnya alasan subjektif ini sudah terpenuhi," ujarnya.
Apalagi, tambah dia, saat ini Firli juga sudah dicekal dan tidak bisa keluar negeri termasuk nonaktif dari KPK, sehingga sudah tidak ada pekerjaan kedinasan lagi yang dilakukan oleh purnawirawan Polri tersebut.
Yudi menambahkan bahwa pentingnya penyidik menahan akan kian mempermudah kerja-kerja dalam menuntaskan kasus ini.
"Karena pelaku korupsi apa pun jabatan pelakunya, termasuk ketua KPK, akan ditindak tegas sebagai bukti negara ini melawan korupsi," kata Yudi.
Terpisah, Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di lantai 6 ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta sekitar pukul 09.12 WIB.
Firli tiba di Gedung Bareskrim tanpa memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung menuju ruang pemeriksaan. (antara/jpnn)