Eks Pimpinan KPK hingga Pengamat Soroti Remisi Djoko Tjandra
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum dua bulan kepada terpidana perkara korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada HUT ke-76 RI jadi sorotan mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif hingga pengamat.
Laode menilai pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur syarat pemberian remisi.
Adapun berdasarkan PP tersebut, Ditjen PAS Kemenkum HAM memberikan remisi kepada Djoko Tjandra karena yang bersangkutan sebagai narapidana berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.
Laode mempertanyakan pihak Ditjen PAS yang tidak membeberkan maksud kelakuan baik Djoko Tjandra yang sebelumnya sebelas tahun buron itu.
"Buronan 11 tahun, menyuap polisi dan Jaksa, mencemarkan nama kepolisian dan Kejaksaan. Tapi dapat remisi dua bulan (bertentangan dengan PP No 28/2006)," tulis Laode dalam akun pribadinya di Twitter @LaodeMSyarif beberapa waktu lalu.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga heran Djoko Tjandra disebut berkelakuan baik. Padahal Djoko Tjandra pernah sebelas tahun menjadi buronan.
"Apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berkelakuan baik oleh Kemenkumham," ujar Kurnia.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Lembaga dari Universitas Indonesia (UI) Simon J Runturambi mengatakan bahwa Ditjen PAS perlu melakukan pemeriksaan internal terkait pemberian remisi kepada Djoko Tjandra.