Kemenkumham Potong Hukuman Djoko Tjandra di Sel
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan remisi kepada narapidana Djoko Tjandra dalam rangka peringatan HUT Ke-76 RI.
Ditjen PAS memotong hukuman Djoko Tjandra selama dua bulan atas perkara mengenai korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengonfirmasi pemberian remisi kepada Djoko yang sempat buron selama sebelas tahun untuk tidak menjalani vonis perkara itu.
Menurut Rika, pemberian remisi kepada Djoko sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setidaknya, Joko Tjandra telah menjalani satu per tiga masa hukuman dari dua tahun pidana penjara atas perkara cessie Bank Bali berdasarkan putusan MA pada 2009 yang sudah dijalaninya sejak 31 Juli 2020.
"Djoko Soegiarto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu pertiga masa pidana pada 28 Maret 2021," kata Rika dalam keterangannya, Jumat (20/8).
Dia menjelaskan, Djoko merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.
Dia menyebutkan, Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.